PROFIL


SEJARAH SINGKAT :
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, selanjutnya penjelasan pasal 33 anatara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat diutamakan. Bukan kemakmuran orang-seorang, dan bentuk usaha yang sesuia dengan tujuan itu adalah koperasi.

Disisi lain potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan dapat meningkatkan tarap hidup yang lebih sejahtera. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka didirikanlah Koperasi Serba Usaha Syariah (KSUS) BMT (Baitul Maal wat Tamwiil) Al-Al Madinah oleh 25 orang tokoh dan praktisi ekonomi islam pada tanggal 18 Maret 2011, bertempat di Griya Abdul Aziz Centre Jl. Delima VI No. 7 Jajar, Laweyan Surakarta, yang telah disahkan dengan Akta Notaris Agus Subyanto, SH No. 42  tanggal 18 Maret 2011 dan Badan Hukum No. 14283/BH/XIV/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011.Prihatin melihat kondisi riel masyarakat kita yang dari sisi ekonomi masih dalam kesenjangan antara sikaya dan simiskin dan mayoritas masyarakat kecil masih belum dapat hidup secara layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga yang dapat membantu untuk meningkatkan tarap hidup  mereka, tidak adanya kemampuan mereka untuk bisa mengakses fasilitas perbankan dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil.
BMT Al-Madinah merupakan lembaga keuangan mikro syari'ah yang merupakan lembaga keuangan dari umat untuk umat dengan prinsip operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari'at Islam. BMT Al-Madinah didirikan dalam upaya memberdayakan umat secara kebersamaan melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi umat, simpanan dan pembiayaan serta kegiatan-kegiatan lain yang berdampak pada peningkatan ekonomi anggota dan mitra binaan ke arah yang lebih baik, lebih aman, serta lebih adil untuk menuju Tumbuh Bersama Dalam Keberkahan.
Sebagai lembaga yang mengemban misi sosial, maka BMT Al-Madinah bekerjasama dengan Yayasan Abdul Aziz juga membentuk Divisi Baitul Maal yang dikelola secara terpisah agar dapat berjalan secara optimal melayani umat.
Sebagai lembaga bisnis maka dibentuklah Baitut Tamwil dengan dikelola oleh tenaga muslim yang profesional dibidang keuangan syariah dan ekonomi Islam, yang Insya Allaah akan menampilkan lembaga keuangan syari'at yang sehat, berkualitas, dan memenuhi harapan umat.

BADAN HUKUM :
1.       Akta                : Notaris Agus Subyanto, SH  Nomor : 42 Tanggal 18 Maret 2011
2.       Bada Hukum   : 14283/BH/XIV/X/2011, Tgl 18 Oktober 2011
3.       SIUP               : 64/SIPK/XIV/X/2011, Tgl 18 Oktober 2011
4.       Tanda Daftar   : 64/TD-SIPK/XIV/X/2011, Tgl 18 Oktober 2011
5.       NPWP                 : 31.340.628.2-526.000 

DEWAN PENGURUS :
DEWAN PENGURUS                                      
1.       Dewan Pengawas Manajemen          : Parmin Sastro Wijono
2.       Ketua                                                  : Haryadi Hidayat
3.       Sekretaris                                           : Sudarno
4.       Bendahara                                          : Priharyanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar