SEJARAH SINGKAT :
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, selanjutnya penjelasan pasal 33 anatara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat diutamakan. Bukan kemakmuran orang-seorang, dan bentuk usaha yang sesuia dengan tujuan itu adalah koperasi.
Disisi
lain potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang apabila dikelola oleh sistem
kebersamaan, maka akan dapat meningkatkan tarap hidup yang lebih sejahtera.
Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka didirikanlah Koperasi Serba Usaha
Syariah (KSUS) BMT (Baitul Maal wat Tamwiil) Al-Al Madinah oleh 25 orang tokoh
dan praktisi ekonomi islam pada tanggal 18 Maret 2011, bertempat di Griya Abdul
Aziz Centre Jl. Delima VI No. 7 Jajar, Laweyan Surakarta, yang telah disahkan
dengan Akta Notaris Agus Subyanto, SH No. 42
tanggal 18 Maret 2011 dan Badan Hukum No. 14283/BH/XIV/X/2011 tanggal 18
Oktober 2011.Prihatin melihat kondisi riel
masyarakat kita yang dari sisi ekonomi masih dalam kesenjangan antara sikaya
dan simiskin dan mayoritas masyarakat kecil masih belum dapat hidup secara
layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga yang
dapat membantu untuk meningkatkan tarap hidup mereka, tidak adanya kemampuan mereka untuk
bisa mengakses fasilitas perbankan dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak
menguntungkan bagi masyarakat kecil.
BMT Al-Madinah merupakan lembaga
keuangan mikro syari'ah yang merupakan lembaga keuangan dari umat untuk umat
dengan prinsip operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari'at Islam.
BMT Al-Madinah didirikan dalam upaya memberdayakan umat secara kebersamaan
melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi umat, simpanan dan pembiayaan serta
kegiatan-kegiatan lain yang berdampak pada peningkatan ekonomi anggota dan
mitra binaan ke arah yang lebih baik, lebih aman, serta lebih adil untuk
menuju Tumbuh Bersama Dalam Keberkahan.
|
Sebagai
lembaga yang mengemban misi sosial, maka BMT Al-Madinah bekerjasama dengan
Yayasan Abdul Aziz juga membentuk Divisi Baitul Maal yang dikelola secara
terpisah agar dapat berjalan secara optimal melayani umat.
Sebagai
lembaga bisnis maka dibentuklah Baitut Tamwil dengan dikelola oleh tenaga
muslim yang profesional dibidang keuangan syariah dan ekonomi Islam, yang Insya
Allaah akan menampilkan lembaga keuangan syari'at yang sehat, berkualitas, dan
memenuhi harapan umat.
BADAN HUKUM :
1. Akta : Notaris Agus Subyanto, SH Nomor : 42 Tanggal 18
Maret 2011
2. Bada Hukum :
14283/BH/XIV/X/2011, Tgl 18 Oktober 2011
3. SIUP :
64/SIPK/XIV/X/2011, Tgl 18 Oktober 2011
4. Tanda Daftar : 64/TD-SIPK/XIV/X/2011, Tgl 18 Oktober 2011
5. NPWP : 31.340.628.2-526.000
DEWAN PENGURUS :
DEWAN
PENGURUS
1. Dewan Pengawas Manajemen :
Parmin Sastro Wijono
2. Ketua :
Haryadi Hidayat
3. Sekretaris :
Sudarno
4. Bendahara :
Priharyanti

Tidak ada komentar:
Posting Komentar