I.
MUDHARABAH
Suatu akad kerjasama
permodalan usaha dimana BMT sebagai pemilik modal (shahibul modal) menyetorkan
modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau
anggotanya sebagai pengusaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai
akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan
(nishbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan
merupakan kelalaian penerima pembiayaan.
II.
MURABAHAH
Suatu tagihan atas
transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli (anggota, calon
anggota, koperasi-koperasi lain, dan atau anggotanya) dan atas transaksi
jual-beli tersebut, yang mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai
jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin
keuntungan yang disepakati dimuka sesuai akad.
III. MUSYARAKAH
Suatu akad
kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa
pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan
melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil
sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secra proporsional
sesuai dengan kontribusi modal.
IV. IJARAH
Akad ijarah adalah
akad yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu muajjir
(yang menyewakan, yaitu pemilik barang) dengan musta'jir (penyewa barang),
dimana muajjir mendapatkan imbalan jasa (ujrah)
atas barang yang disewa oleh musta'jir. Obyek kontrak ijarah ini adalah manfaat
dari penggunaan aset, dan bukan aset itu sendiri. Dalam hal ini BMT bertindak sebagai muajjir dan
Anggota sebagai musta'jir.
V.
RAHN
Rahn merupakan
produk pembiayaan BMT Al-Madinah dengan menggunakan akad Al-Qardh, Rahn
dan Ijarah secara bersama
dan merupakan satu kesatuan, yaitu pinjam meminjam dengan akad al-qardh dengan agunan penyerahan emas melalui akad rahn dan terhadap penyerahan emas tersebut
nasabah dikenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan dengan akad ijarah.
VI. HIWALAH
Akad hiwalah atau hawalah adalah pemindahan atau pengalihan
penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang akan menanggung
utang tersebut. Namun demikian, yang dapat ditransfer ini adalah utang
finansial, dan bukan utang barang. Akad pembiayaan ini juga biasa disebut
dengan anjak piutang.
VII.
QORDHUL HASAN
Qardhul
hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai margin atau bagi hasil, akad
qardhul hasan hanya bisa terjadi untuk pinjaman yang bersifat darurat, misalnya
untuk pemenuhan kebutuhan hidup, biaya berobat ke Rumah Sakit, biaya sekolah
dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar