PEMBIAYAAN

I.       MUDHARABAH
Suatu akad kerjasama permodalan usaha dimana BMT sebagai pemilik modal (shahibul modal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nishbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.

II.     MURABAHAH
Suatu tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli (anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain, dan atau anggotanya) dan atas transaksi jual-beli tersebut, yang mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka sesuai akad.

III.  MUSYARAKAH
Suatu akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secra proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

IV.  IJARAH
Akad ijarah adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu muajjir (yang menyewakan, yaitu pemilik barang) dengan musta'jir (penyewa barang), dimana muajjir mendapatkan imbalan jasa (ujrah) atas barang yang disewa oleh musta'jir. Obyek kontrak ijarah ini adalah manfaat dari penggunaan aset, dan bukan aset itu sendiri. Dalam  hal ini BMT bertindak sebagai muajjir dan Anggota sebagai musta'jir.

V.    RAHN
Rahn merupakan produk pembiayaan BMT Al-Madinah dengan menggunakan akad Al-Qardh, Rahn dan Ijarah secara bersama dan merupakan satu kesatuan, yaitu pinjam meminjam dengan akad al-qardh dengan agunan penyerahan emas melalui akad rahn dan terhadap penyerahan emas tersebut nasabah dikenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan dengan akad ijarah.

VI.  HIWALAH
Akad hiwalah atau hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang akan menanggung utang tersebut. Namun demikian, yang dapat ditransfer ini adalah utang finansial, dan bukan utang barang. Akad pembiayaan ini juga biasa disebut dengan anjak piutang.

VII.           QORDHUL HASAN
Qardhul hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai margin atau bagi hasil, akad qardhul hasan hanya bisa terjadi untuk pinjaman yang bersifat darurat, misalnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup, biaya berobat ke Rumah Sakit, biaya sekolah dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar